Bidang Tanaman Pangan

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi perbenihan dan produksi tanaman pangan, dan pemasaran tanaman pangan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang tanaman pangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang tanaman pangan;
  3. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis bidang tanaman pangan;
  4. Pengelolaan administrasi bidang tanaman pangan;dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Bidang Tanaman Pangan terdiri dari Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi perbenihan dan produksi tanaman pangan, pasca panen, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan.

Hubungi Kami ?