Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketahanan Pangan.
Tugas pokok Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan yaitu :
- Penyusunan rencana program kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketahanan Pangan;
- Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas Bidang Ketahanan Pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Uraian tugas Bidang Ketahanan Pangan :
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rumusan kebijakan daerah di Bidang Ketahanan Pangan;
- Mengoordinasikan pemberian bimbingan teknis dan supervisi ketersediaan, distribusi dan keamanan pangan;
- Mengoordinasikan penyusunan program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Mengoordinasikan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- Mengoordinasikan pengelolaan cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten;
- Mengoordinasikan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Provinsi;
- Mengoordinasikan penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan;
- Mengoordinasikan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
- Mengoordinasikan kerjasama dengan instansi terkait lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya