DKPTPHP
Kabupaten Sanggau
DKPTPHP
Kabupaten Sanggau
Previous slide
Next slide

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perikanan.

Kepala Dinas
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikutura dan
Perikanan mempunyai tugas memimpin, membina dan menyelenggarakan
kegiatan dibidang Kesekretariatan, Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,
Hotikultura dan Perikanan berdasarkan kebijakan Kepala Daerah dan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikutura dan Perikanan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di
bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikutura dan perikanan serta
tugas pembantu yang diberikan Pemerintah dan atau Pemerintah Propinsi di
bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikutura dan perikanan. Untuk
menyelenggarakan tugas ini, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,
Hortikutura dan Perikanan Kabupaten Sanggau mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. Rumusan kebijaksanaan teknis dan penyusunan program dibidang
ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikutura dan perikanan.
b. Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang
ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikutura dan perikanan.
c. Pelaksanaan kerja sama antar Kabupaten di bidang ketahanan pangan,
tanaman pangan, hortikutura dan perikanan.
d. Pelaksanaan pelatihan dan penelitian di bidang ketahanan pangan, tanaman
pangan, hortikutura dan perikanan.
e. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang
ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikutura dan perikanan.f. Pelaksanaan pengujian teknologi dalam rangka penetapan teknologi
anjuran.
g. Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya.
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh
Sekretaris
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi seluruh unit
oraganisasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi
a. Koordinasi penyusunan Kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan
anggaran Dinas;
b. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama dilingkungan Dinas
c. Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di lingkungan Dinas
d. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di
pangan, bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, dan fungsi
penyuluhan;
e. Koordinasi pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pangan, bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, fungsi
penyuluhan;
f. Penyusunan bahan rancangan peraturan dan perundang undangan dan
koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
g. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;h. Pengelolaan data dan informasi di lingkungan Dinas;
i. Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
j. Pelaksanaanurusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan di lingkungan
Dinas;
l. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan Kepala Dinas.
Sekretariat membawahi 3 (tiga) Subbagian yaitu ;
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan kepegawaian yang
meliputi administrasi umum, kepegawaian, kerjasama, pembinaan
organisasi, tatalaksana, kehumasan, keprotokolan, perjalanan dinas,
koordinasi bantuan hukum, ketatausahaan, kerumahtanggan dan tugas
lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala Dinas Sesuai bidang tugas
dan fungsinya.
b. Subbagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja;
Subbagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas
melaksanakan sebagia tugas Sekretariat dibidang perencanaan dan
akuntabilitas kinerja meliputi penyusunan dokumen perencanaan strategis,
perencanaan kinerja tahunan, pemantauan dan evaluasi kinerja,
pengelolaan data dan informasi pertanggungjawaban dan pelaporan kinerja,
seerta tugas lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala Dinas sesuain
bidang tugas dan fungsinya.
c. Subbagian Keuangan dan Aset.
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi keuangan dan aset yang
meliputi perbendaharaan, vertifikasi, pelaporan realisasi anggaran pengelolaan aset, dan tugas lain yang diberikan Sekretaris maupun Kepala
Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian dipimpin oleh kepala Subbagian. Subbagian tersebut
membawahi jabatan fungsional umum yang jumlahnya sesuai kebutuhan
berdasarkan analisis beban kerja.
Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan pangan merupakan unsur pelaksana yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang ketahanan pangan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan
fungsi :
a. Perumasan kebijakan dibidang ketahanan pangan meliputi ketersediaan,
kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi, dan keamanan pangan;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang ketahanan pangan meliputi ketersediaan,
kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi dan keamanan pangan;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang ketahanan pangan
meliputi ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan konsumsi dan
keamanan pangan;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan
pangan meliputi ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi
dan keamanan pangan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang ketahanan pangan
meliputi ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi dan
keamanan pangan;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Ketahanan Pangan; dang. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Ketahanan Pangan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
a. Seksi ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Ketahanan Pangan dalam penyiapan
dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
ketersediaan dan kerawanan pangan, serta tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang Ketahanan Pangan maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
b. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan; dan
Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Ketahanan Pangan dalam penyiapan
dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitas,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
distribusi dan cadangan pangan, serta tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang Ketahanan Pangan maupun Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan
fungsinya.
c. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Ketahanan Pangan dalam penyiapan
dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitas,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
distribusi dan cadangan pangan, serta tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang Ketahanan Pangan maupun Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan
fungsinya.
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang membawahi jabatan fungsional
umum yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan analisis kerja.

Bidang Tanaman Pangan
Bidang Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksanaan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, di
pimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan tanaman pangan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Tanaman Pangan menyelenggarakan
fungsinya :
a. Perumusan kebijakan dibidang tanaman pangan meliputi pembenihan,
produksi, sarana, prasarana, dan perlindungan tanaman pangan;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang tanaman pangan meliputi pembenihan,
produksi, sarana, prasarana dan perlindungan tanaman;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang tanaman pangan
meliputi pembenihan, produksi, sarana, prasarana, dan perlindungan
tanaman pangan;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang tanaman
pangan meliputi pembenihan, produksi, sarana, prasarana, dan
perlindungan tanaman pangan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang tanaman pangan
meliputi pembenihan, produksi, sarana, prasarana, dan perlindungan
tanaman pangan;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Tanaman Pangan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Tanaman Pangan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
a. Seksi Pembenihan dan Produksi Tanaman pangan;
Seksi Pembenihan dan Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang Tanaman Pangan dalam penyiapan dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Pembenihan dan Produksi Tanaman Pangan, serta tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang Tanaman Pangan maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
b. Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan; dan
Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang Tanaman Pangan dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Pengembangan Sarana dan Prasarana tanaman pangan, serta tugas lain
yang diberikan Kepala Bidang Tanaman Pangan maupun Kepala Dinas
sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi Perlindungan Tanaman pangan.
Seksi Perlindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksakan
sebagian tugas Bidang Tanaman Pangan dalam penyiapan dan penyusunan
bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Perlindungan tanaman
pangan, serta tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tanaman Pangan
maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang membawahi jabatan fungsional
umum yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
Bidang Hortikultura
Bidang Hortikultura merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui Sekretaris dan dipimpin
oleh Kepala Bidang.
Bidang Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas, bidang hortikultura menyelenggarakan fungsi :a. Perumusan kebijakan bidang pengembangan hortikultura meliputi
pembibitan, produksi, pengolahan, pemasaran hasil, sarana, prasarana, dan
perlindungan hortikultura;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan Hortikultura meliputi
pembibitan, produksi, pengolahan, pemasaran hasil, sarana, prasarana, dan
perlindungan hortikultura;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pengembangan
Hortikultura meliputi pembibitan, produksi, pengolahan, pemasaran hasil,
sarana, prasarana, dan perlindungan hortikultura;
d. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengembangan
Hortikultura meliputi pembibitan, produksi, pengolahan, pemasaran hasil,
sarana, prasarana, dan perlindungan hortikultura;
e. Pelaksanaan imbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan
Hortikultura meliputi pembibitan, produksi, pengolahan, pemasaran hasil,
sarana, prasarana, dan perlindungan hortikultura;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang hortikultura; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Hortikultura membawahi 3 (tiga) Seksi yaitu :
a. Seksi Pembibitan dan Produksi Hortikultura;
Seksi Pembibitan dan produksi Hortikultura mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang Hortikultura dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Pengembangan Pembibitan produksi Hortikultura, serta tugas lain yang
diberikan Kepala Bidang Hortikultura maupun Kepala Dinas sesuai tugas
dan fungsinya.
b. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura; danSeksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang Hortikultura dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
pengolahan dan hasil Hortikultura, serta tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang Hortikultura maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi Sarana, Prasarana dan Perlindungan Hortikultura.
Seksi Sarana, Prasarana dan perlindungan Hortikultura mempunyai
tugas melaksakan sebagian tugas Bidang Hortikultura dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Sarana, Prasarana dan perlindungan Hortikultura, serta tugas lain yang
diberikan Kepala Bidang Hortikultura maupun Kepala Dinas sesuai tugas
dan fungsinya.
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang membawahi jabatan fungsional
umum yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
Bidang Perikanan
Bidang Perikanan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, dipimpin oleh
Kepala Bidang.
Bidang perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan bidang Perikanan meliputi produksi, sarana
budidaya, pengelolaan, sumber daya ikan, pengendalian penangkapan, bina
usaha, dan pengendalian mutu perikanan;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang perikanan meliputi produksi, sarana
budidaya, pengelolaan, sumber daya ikan, pengendalian penangkapan, bina
usaha, dan pengendalian mutu perikanan;c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang perikanan meliputi
produksi, sarana budidaya, pengelolaan, sumber daya ikan, pengendalian
penangkapan, bina usaha, dan pengendalian mutu perikanan;
d. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perikanan
meliputi produksi, sarana budidaya, pengelolaan, sumber daya ikan,
pengendalian penangkapan, bina usaha, dan pengendalian mutu perikanan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang Perikanan meliputi
produksi, sarana budidaya, pengelolaan, sumber daya ikan, pengendalian
penangkapan, bina usaha, dan pengendalian mutu perikanan;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Perikanan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perikanan Membawahi 3 (tiga) Seksi yaitu :
a. Seksi Produksi dan Sarana Budidaya Perikanan;
Seksi Produksi dan Sarana Budidaya Perikanan mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang perikanan dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Pengembangan Produksi dan sarana budidaya perikanan, serta tugas lain
yang diberikan Kepala Bidang Perikanan maupun Kepala Dinas sesuai tugas
dan fungsinya.
b. Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Pengendalian Penangkapan; dan
Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Pengendalian Penangkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang perikanan dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang
Pengelolaan sumber daya ikan dan pengendalian penangkapan, serta tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perikanan maupun Kepala Dinas sesuai
tugas dan fungsinya.
c. Seksi Bina Usaha dan Pengendalian Mutu Perikanan.
Seksi Bina Usaha dan Pengendalian Mutu Perikanan mempunyai tugas
melaksakan sebagian tugas Bidang perikanan dalam penyiapan dan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang bina
usaha dan pengendalian mutu perikanan, serta tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang Perikanan maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi, membawahi jabatan fungsional umum
yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
Bidang Penyuluhan
Bidang Peyuluhan merupakan unsur pelaksana yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, dipimpin oleh
Kepala Bidang.
Bidang Penyuluhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumasan dan
pelaksanaan kebijakan dibidang penyuluhan pertanian dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyuluhan menyelenggarakn fungsinya :
a. Perumusan kebijakan bidang penyuluhan pertanian dan perikanan meliputi
programa penyuluhan dan supervisi, kelembagaan penyuluhan, dan
teknologi informasi;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyuluhan pertanian dan perikanan
meliputi programa penyuluhan dan supervisi, kelembagaan penyuluhan,
dan teknologi informasi;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang penyuluhan
pertanian dan perikanan meliputi programa penyuluhan dan supervisi,
kelembagaan penyuluhan, dan teknologi informasi;d. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyuluhan
pertanian dan perikanan meliputi programa penyuluhan dan supervisi,
kelembagaan penyuluhan, dan teknologi informasi;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyuluhan
pertanian dan perikanan meliputi programa penyuluhan dan supervisi,
kelembagaan penyuluhan, dan teknologi informasi;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Penyuluhan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Penyuluhan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
a. Seksi Programa Penyuluhan dan Supervisi;
Seksi Programa Penyuluh dan Supervisi mempunyai tugas melaksakan
sebagian tugas bidang penyuluhan dalam penyiapan dan penyusunan
bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Programa Penyuluhan dan
Supervisi, serta tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penyuluhan
maupun Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
b. Seksi Kelembagaan Penyuluhan; dan
Seksi Kelembagaan Penyuluhan mempunyai tugas melaksakan
sebagian tugas bidang penyuluhan dalam penyiapan dan penyusunan
bahan perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Kelembagaan Penyuluhan,
serta tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perikanan maupun Kepala
Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi Teknologi dan Informasi.
Seksi Teknologi dan Informasi mempunyai tugas melaksakan sebagian
tugas Bidang Penyuluhan dalam penyiapan dan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Penyebaran Teknologi dan
Informasi, serta tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perikanan maupun
Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yangmembawahi jabatan fungsional
umum yang jumlahnya sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
UPT merupakan unsur pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, dipimpin oleh Kepala UPT.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, jumlah dan klarifikasi UPT
diatur dengan Peraturan Bupati.
UPT bertugas membantu kepala Dinas dalam menyelenggarakan kegiatan
yang bersifat teknis oprasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
dalam rangka pelangsana kebijakan urusan pemerintahan dibidang pangan,
pertanian sub bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang kelautan dan
perikanan dan fungsi penyuluhan.
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional terdiri atas :
a. Jabatan Fungsional Umum; dan
Jabatan Fungsional Umum merupakan unsur pelaksana yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian/ Kepala Seksi.
b. Jabatan Fungsional Tertentu.
Jabatan fungsional tertentu merupakan unsur pelaksana yang berada
dibawab dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Stuktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau
Dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten
Sanggau, Struktur Organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang
Hortikultura, Kepala Bidang Perikanan dan Kepala Bidang Penyuluhan.
Susunan organisasi Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perikanan terdiri dari :
KEPALA DINAS

  1. SEKRETARIS
    Sekretaris, membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang terdiri dari :
    a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja; dan
    c. Subbagian Keuangan dan Aset.
  2. KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN
    Kepala Bidang Ketahanan Pangan membawahi 3 (tiga ) seksi yang terdiri dari:
    a. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
    b. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan; dan
    c. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  3. KEPALA BIDANG TANAMAN PANGAN
    Kepala Bidang Tanaman Pangan membawahi 3 (tiga ) seksi yang terdiri dari
    :
    a. Seksi Pembenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
    b. Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan; dan
    c. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan.
  4. KEPALA BIDANG HORTIKULTURA
    Kepala Bidang Hortikultura membawahi 3 (tiga ) seksi yang terdiri dari :
    a. Seksi Pembibitan dan Produksi Hortikultura;
    b. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura ; dan
    c. Seksi Sarana, Prasarana dan Perlindungan Hortikultura .
  5. KEPALA BIDANG PERIKANAN
    Kepala Bidang Perikanan membawahi 3 (tiga ) seksi yang terdiri dari :
    a. Seksi Produksi dan Sarana Budidaya Perikanan;b. Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Pengendalian Penangkapan;
    dan
    c. Seksi Bina Usaha dan Pengendalian Mutu Perikanan.
  6. KEPALA BIDANG PENYULUHAN
    Kepala Bidang Hortikultura membawahi 3 (tiga ) seksi yang terdiri dari :
    a. Seksi Programa Penyuluhan dan Supervisi;
    b. Seksi Kelembagaan Penyuluhan; dan
    c. Seksi Teknologi dan Informasi
Hubungi Kami ?